Ia menegaskan bahwa pelaku industri juga bagian dari masyarakat Indonesia sehingga semua pihak harus berpikir jernih demi kepentingan keselamatan bersama dan keberlangsungan logistik nasional.
Pemerintah bersama Korlantas Polri dan Jasa Marga akan menyusun langkah-langkah konkret sepanjang 2025 untuk menegakkan aturan ODOL sebagai bentuk komitmen pada keselamatan transportasi jalan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menargetkan pemberlakuan kebijakan Zero ODOL pada tahun 2026.
“Kita tadi targetkan tahun depan efektifnya, 2026. Karena kita sekali lagi tidak bisa hanya satu pertemuan, dua pertemuan,” kata AHY di Jakarta, Selasa (6/5).
Berbagai aturan ODOL yang sudah ada, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbang Kendaraan Bermotor di Jalan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan; dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). (Ant)
















