Terpidana Mati di Lapas Nusakambangan Meninggal Dunia

Terpidana mato
Mobil jenazah bersiap membawa jenazah Baihaqi ke daerah asal. Antara

MATASEMARANG.COM – Seorang terpidana mati di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, Baihaqi, meninggal dunia di rumah sakit karena sakit.

“Saat ini pihak keluarga almarhum sedang melengkapi persyaratan administrasi surat permohonan, identitas, dan data yang lain,” kata Kepala Lapas Karanganyar Riko Purnama Candra dalam keterangan yang dibagikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta, Selasa.

Lapas setempat akan membantu proses pemulangan Baihaqi ke daerah asalnya, Aceh.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM: Saya Enggak Kecewa

Baihaqi mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap pada Senin (1/9). Riko menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya salah satu warga binaan Lapas Karanganyar.

Meskipun tidak ada aturan kewajiban memulangkan jenazah narapidana ke tempat asal, Riko menyebut atas permohonan keluarga dan pertimbangan kemanusiaan, pihaknya mengupayakan pemulangan Baihaqi ke daerah asalnya di Aceh.

“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (3), pihak lapas tidak ada kewajiban mengembalikan jenazah ke tempat asal dan apabila 2×24 jam tidak diambil pihak keluarga, akan dimakamkan secara layak oleh pihak lapas sesuai agama dan kepercayaannya. Akan tetapi, karena permohonan keluarga dan alasan kemanusiaan, saat ini pihak lapas sedang dalam proses berupaya mengirimkan jenazah almarhum ke keluarga ke alamat yang tepat,” ujarnya.

BACA JUGA  Fariz RM Divonis 10 Bulan Bui dan Denda Rp800 Juta

Riko menjelaskan Lapas Karanganyar telah menghubungi istri almarhum yang bekerja di Malaysia untuk memastikan alamat rumah keluarga di timur Aceh.

Pos terkait