Fariz RM Divonis 10 Bulan Bui dan Denda Rp800 Juta

MATASEMARANG.COM – Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) menerima dengan lapang dada vonis selama 10 bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Musikus ini dihukum atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.

“Saya menerima putusan ini dengan lapangan dada. Inshaallah menjadi putusan yang terbaik,” kata Fariz dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Fariz mengaku menerima vonis pidana 10 bulan dan pidana denda Rp800 juta dan jika denda itu tak terbayar ia siap menerima hukuman 2 bulan penjara tambahan. 

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  2 Napi di Semarang Langsung Bebas Usai Terima Amnesti Presiden

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama 10 bulan penjara atas kasus itu. 

Hal yang memberatkan vonis terhadap Fariz RM adalah sudah berulang kali memakai narkoba dan tidak menjalankan program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Kemudian, hal yang meringankan yakni terdakwa yakni berkelakuan baik selama persidangan.

Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama 6 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.

BACA JUGA  51 Remaja Pesta Miras di Semarang Tengah, Polisi Panggil Orang Tua

Fariz juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika golongan satu berupa tanaman ganja dan sehingga didenda sebesar Rp800 juta.

Polisi pada 18 Februari 2025 menangkap sang musikus di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat, berdasarkan keterangan ADK bahwa Fariz juga memesan barang haram itu kepada ADK.

Pos terkait