KPK Duga Gus Alex Terima 406.000 Dolar AS dari Ketua Umum Kesthuri

MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro haji khusus yang terafiliasi dengan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba (ASR) meraup untung hingga Rp40,8 miliar akibat kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka ASR memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

BACA JUGA  Soal Penonaktifan Bupati Pati, KPK: Itu Bukan Kewenangan Kami

Asep mengatakan angka Rp40,8 miliar merupakan hasil perhitungan dari auditor yang menangani penyidikan kasus kuota haji.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, dia menduga keuntungan hingga Rp40,8 miliar dapat terjadi karena Asrul Aziz memberikan 406.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp6,9 miliar kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) saat menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

BACA JUGA  Gus Alex, Eks Stafsus Menag Yaqut, Ditahan KPK

Ia menjelaskan, Asrul Aziz memberikan sejumlah uang tersebut kepada Gus Alex karena memandangnya sebagai representasi dari Yaqut. [Ant]

Pos terkait