Politikus: Naturalisasi Pemain Bisa Cepat, Mengapa Warga Biasa Sulit Dapat WNI

“Anak-anak bangsa yang memiliki darah Indonesia baik lahir di dalam negeri maupun di luar negeri, tidak boleh kehilangan hak kewarganegaraan hanya karena kekeliruan administratif,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Kementerian Hukum Widodo mengatakan bahwa sejak 2021 hingga 2025 pihaknya sudah menyelesaikan 921 permohonan kewarganegaraan.

Menurut dia, Kementerian Hukum juga melayani permohonan kewarganegaraan terhadap perkawinan campuran melalui mekanisme digital. Menurut dia, digitalisasi layanan merupakan terobosan penting untuk terciptanya birokrasi yang cepat dan efektif.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Kejagung-Dewan Pers Kerja Sama Terkait Kemerdekaan Pers

Dia mengatakan bahwa perlindungan hukum kewarganegaraan WNI yang telah menikah dengan WNA tetap terjaga dalam tenggat waktu 3 tahun sejak tanggal perkawinan untuk mengajukan tetap menjadi warga negara Indonesia.

Untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran, menurut dia, memperoleh hak kewarganegaraan ganda terbatas dengan ketentuan peraturan yang menyebut bahwa pemilihan kewarganegaraan dapat diajukan paling lambat 3 tahun setelah anak itu berusia 18 tahun atau sudah kawin.

“Apabila tidak menyampaikan pernyataan memilih baginya berlaku ketentuan sebagai orang asing,” kata dia.

Pos terkait