Jadi Buruh Bangunan di Jakarta, 14 WN China Ditangkap

MATASEMARANG.COM – Para pekerja dari luar negeri ternyata tidak hanya mengincar posisi jabatan kerah putih. Di Indonesia, mereka jadi buruh kasar pun mau.

Namun, nasib belasan warga negara China sebagai pekerja kasar di Jakarta itu berakhir di kamar tahanan.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap 14 warga negara asal China yang menjadi buruh kasar di proyek pembangunan salah satu mal di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Bupati Semarang Salurkan Bansos untuk Anak Yatim Piatu, Total Dana Rp2,3 Miliar

“14 warga asal Tiongkok (China) itu ditangkap pada Senin (14/10), setelah mendapatkan laporan dari masyarakat,” kata Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamudji Raharja saat jumpa pers di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan 14 warga asing itu kedapatan sedang melakukan pekerjaan kasar di tempat tersebut dengan tugas yang berbeda-beda.

Mereka diketahui masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan sehingga terjadi penyalahgunaan izin tinggal berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

BACA JUGA  Bayar PBB Semarang Tanpa Antre via QRIS, Begini Caranya

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Rendra Mauliansyah mengatakan 14 warga asing tersebut merupakan pemegang izin tinggal kunjungan dengan indeks C18.

Terkait pembagian tugas, sambung dia, WNA berinisial QZ bekerja sebagai mandor, HZ bekerja sebagai tukang kayu yang membuat pintu dan WF sebagai asisten QZ mengawasi pekerjaan para tukang.

Kemudian, WNA berinisial JM bekerja sebagai tukang kayu yang membuat atap, JJ sebagai tukang cat yang memplester dan mengecat tembok, PJ sebagai tukang listrik, LZ sebagai tukang las, serta YD dan YD sebagai tukang kayu yang memasang plafon gantung.

Pos terkait