Bambang Raya Sakit, Sidang Pembacaan Vonis Ditunda

MATASEMARANG.COM – Ketua Partai Hanura Jawa Tengah Bambang Raya seharusnya mendengarkan pembacaan vonis dirinya pada hari Senin, 10 Oktober 2025, di Pengadilan Negeri Semarang.

Akan tetapi, sidang kasus dugaan prostitusi di tempat karaoke Mansion KTV Semarang dengan terdakwa Bambang Raya Saputra akhirnya ditunda karena terdakwa sakit.

“Sidang ditunda karena terdakwa sedang tidak sehat,” kata Jaksa Penuntut Umum Sulisyadi usai sidang di PN Semarang, Senin.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Terlibat Pembelian Fiktif Biji Kakao Rp6,7 Miliar, Tiga Dosen UGM Diadili

Menurut dia, terdakwa tidak bisa dihadirkan ke persidangan karena masih menjalani perawatan di klinik Lapas Semarang.

Sementara Juru Bicara PN Semarang Hadi Sunoto juga membenarkan penundaan persidangan tersebut

“Ditunda hari Rabu (12/11),” tambahnya dikutip Antara.

Ia menuturkan hakim yang mengadili perkara tersebut menyampaikan sudah ada surat keterangan sakit dari dokter.

Sebelumnya, berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, terdakwa Bambang Raya Saputra dituntut 1 tahun penjara serta denda Rp250 juta.

BACA JUGA  Nikita Mirzani Dovonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi.

Perkara Bambang Raya merupakan rangkaian dari pelaku lain, Yuliani Sutedi, yang berperan sebagai muncikari di tempat hiburan tersebut.

Operasional tempat hiburan penyedia hiburan penari telanjang dan prostitusi bagi pengunjungnya di Kota Semarang itu sendiri diungkap Polda Jawa Tengah pada Februari 2025. ***

Pos terkait