Kejari Kota Semarang Panggil Penunggak PBB

MATASEMARANG.COM – Kejaksaan Negeri Kota Semarang memanggil para wajib pajak yang masih menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Mereka akan diklarifikasi dan membayar kewajiban pajak yang belum terbayar itu.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Semarang, Tandyo Sugondo, di Semarang, Selasa, mengatakan kejaksaan bertugas sebagai jaksa pengacara negara yang mendampingi Bapenda Kota Semarang dalam proses klarifikasi maupun pembayaran PBB agar penagihan berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Pendampingan saat klarifikasi agar penagihan sesuai dengan aturan,” katanya dikutip Antara.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Pertumbuhan yang Mengejutkan, Gen Z, dan One Piece

Menurut dia, terdapat 261 wajib pajak yang dipanggil untuk diklarifikasi.

Ia menuturkan para wajib pajak yang diklarifikasi tersebut memiliki nilai tunggakan lebih dari Rp100 juta dengan masa tunggakan lebih dari 2 tahun.

Adapun total tagihan uang belum terbayar dan dibantu penagihannya oleh kejaksaan sebesar Rp108 miliar.

Ia menjelaskan bagi wajib pajak yang belum mampu melunasi PBB selanjutnya dibuatkan berita acara belum dapat melunasi yang berisi tentang kesepakatan pembayaran dan komitmen waktu pelunasan

BACA JUGA  Wali Kota Semarang Tegaskan Tak Ada Praktik Suap dalam Rotasi Jabatan

Pemanggilan wajib pajak untuk diklarifikasi, kata dia, berlangsung mulai 24 hingga 27 November 2025.

Sementara, Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Antonius Hariyanto mengatakan selama 2 hari pelaksanaan klarifikasi sudah terkumpul sekitar Rp2,48 miliar pembayaran PBB.

Melalui fasilitasi dari kejaksaan, diakuinya, penagihan dapat dilakukan lebih cepat.***

Pos terkait