Atas dasar keputusan tersebut, Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU. ***
Pos terkait
PBNU Siapkan Peta Jalan 25 Tahun Hadapi Perubahan Peradaban Global
Pemecatan KH Yahya Staquf Dinilai Prematur, Audit Belum Selesai
Rais Aam Tegaskan KH Yahya C. Staquf Tidak Lagi Ketua Umum PBNU
Mafia Tanah Harus Diberantas, Riyanta: Menteri ATR-BPN Jangan Hanya Berkeluh Kesah
Ketum PBNU Copot Gus Ipul dan Gudfan dari Jabatan Sekjen dan Bendahara Umum
BPKP Bantah Keras Pernah Laporkan Dugaan Korupsi PT ASDP ke KPK
Riyanta: Polri Idealnya Fokus pada Keamanan, Bukan Administrasi Publik
Staf Mengaku Dirjen dan Memalak Petani Ratusan Juta Rupiah Dipecat
Prabowo Perintahkan Kasus Bandara di Pertambangan Morowali Diusut, Jangan Pandang Bulu
Jika Tak Terima, Gus Yahya Bisa Ajukan Keberatan melalui Majelis Tahkim PBNU
Presiden Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi dan Dua Pejabat PT ASDP
















