13 Bocah Terlibat Aksi pada Agustus Masih Ditahan di Sejumlah Polda

Laporan itu meliputi dugaan kekerasan, penahanan sewenang-wenang, hingga pelibatan anak dalam aksi kekerasan.

Data terakhir mencatat temuan 295 anak yang diamankan di 11 Polda. Rinciannya, Polda Jatim 140 anak, Polda Jateng 56 anak, Polda Metro Jaya 32 anak, Polda Jabar 31 anak, Polda Sulsel 12 anak, Polda NTB 6 anak, Polda Lampung 7 anak, Polda Kalbar 3 anak, Polda Sumsel 3 anak, Polda Bali 4 anak, dan Polda DIY 1 anak.

Dari jumlah tersebut, 214 anak dikembalikan kepada orang tua dengan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas), sementara 68 anak telah melalui mekanisme diversi atau penyelesaian perkara di luar pengadilan. Sisanya 13 anak masih dalam proses hukum dan pengawasan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Mbak Ita Larang Pegawai Bapenda Penuhi Panggilan KPK, Katanya Sudah Dikondisikan

“Dari 295 anak, 214 sudah dikembalikan kepada orang tua dan 68 dilakukan diversi. Sisanya masih dalam pengawasan, dan kami berharap semuanya mendapatkan diversi,” ucap Margaret.

KPAI menegaskan pemrosesan hukum anak harus sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Margaret menyebut pihaknya akan menurunkan komisioner ke Jawa Timur, Kediri, dan Cirebon untuk memastikan status 13 anak tersebut.

Sebagai bagian dari Lembaga Nasional HAM (LN HAM), KPAI bersama Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman, LPSK, dan Komisi Nasional Disabilitas membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) guna mendalami dugaan pelanggaran HAM terhadap anak dalam kerusuhan.

BACA JUGA  RUU KUHAP Tidak Sinkron dengan Kerja Penyadapan dan Penyelidik KPK

“Kami akan melanjutkan pendalaman bersama LN HAM, melakukan analisis, lalu menyusun laporan final. Harapannya, proses pengamanan terhadap anak dilakukan sesuai regulasi agar hak-hak mereka tetap terlindungi,” ujarnya.

Pos terkait