MATASEMARANG.COM – Sebanyak 2.416 pegawai non aparatur sipil negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Semarang diusulkan untuk bisa menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Berdasarkan data BKPP, pegawai yang akan diusulkan terdiri atas beberapa kategori, yakni R2 (eks tenaga harian kontrak II database BKN) sebanyak 1 orang, kemudian R3 sebanyak 1.859 orang yang merupakan non-ASN dalam database BKN, sudah ikut seleksi P3K ataupun CPNS tetapi belum diangkat.
Selanjutnya adalah R4 sebanyak 150 orang yang merupakan non-ASN belum masuk database, sudah mengabdi lebih dari dua tahun dan ikut seleksi serta R5 sebanyak 406 guru lulusan PPG yang ikut seleksi P3K.
Upaya ini sebagai bentuk komitmen Pemkot Semarang dalam menindaklanjuti Surat Menteri PANRB tertanggal 8 Agustus 2025, yang memberi batas waktu pengusulan hingga 20 Agustus 2025.
Wali kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan pengangkatan ini bukanlah rekrutmen baru, melainkan bentuk penuntasan status bagi pegawai non-ASN yang selama ini telah mengabdi dan sudah mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK pada 2024–2025.
“Prinsipnya, ini bukan membuka lowongan baru. Semua non-ASN yang sudah ikut tes pada 2024–2025 dan belum diangkat, akan diusulkan sebagai PPPK paruh waktu. Dengan begitu, tidak ada lagi pegawai non-ASN di Pemkot Semarang, sesuai amanat Undang-Undang ASN,” kata Agustina, Eabu, 20 Agustus 2025.
Agustina mengatakan proses pengusulan PPPK paruh waktu ini tidak melalui seleksi ulang. Seluruh calon PPPK paruh waktu sudah mengikuti ujian sebelumnya, baik CPNS 2024 maupun PPPK pada awal 2025. Jadi, Pemkot Semarang hanya mengusulkan pengangkatan berdasarkan data yang sudah terekam dalam sistem BKN.