MATASEMARANG.COM – Dalam Operasi Patuh Candi 2025, Polrestabes Semarang memberhentikan dua siswa SMK yang melanggar aturan.
Mereka adalah AB dan AV yang mengendarai sepeda motor dengan knalpot brong (tidak sesuai standart) dan motornya tidak dilengkapi dengan STNK.
Kedua pelajar tersebut juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) karena masih tergolong anak di bawah umur.
Mereka terjaring dalam razia yang dilakukan mulai pukul 08.30 hingga 09.00 WIB itu di Jalan Mayjen Sutoyo (Kampung Kali) saat jam sekolah berlangsung.
Mendapati temuan tersebut, petugas tidak serta-merta memberikan surat tilang.
Sebaliknya, petugas meminta kedua siswa itu menghubungi pihak sekolah agar dijemput langsung.
Tak berselang lama, dua guru masing-masing dari bagian kesiswaan dan guru BK dari sekolah yang bersangkutan datang ke lokasi.
Dalam pertemuan tersebut, AKP Henry Sulistyanta, Kanit 5 Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng selaku perwira pelaksana kegiatan menjelaskan kepada para guru mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh kedua siswanya.
Ia juga menyampaikan bahwa karena siswa dijemput langsung oleh pihak sekolah, petugas tidak menerbitkan surat tilang.
Namun para petugas memberikan surat teguran sebagai bentuk penindakan administratif dan edukasi terhadap keduanya.
“Kami mengedepankan pendekatan edukatif dalam operasi ini, terutama kepada mereka anak-anak kita yang masih usia sekolah. Kita ingin mereka paham bahwa keselamatan di jalan adalah hal yang sangat penting. Maka dari itu, kami minta bantuan dari pihak sekolah untuk ikut menyosialisasikan budaya tertib berlalu lintas, khususnya kepada para pelajar,” ujar AKP Henry.
















