Enam Polisi Penganiaya Dua “Mata Elang” hingga Tewas Hadapi Sidang Etik Polri

MATASEMARANG.COM – Gelar perkara oleh Divpropam Polri menyimpulkan, keenam polisi telah melakukan pelanggaran berat dalam kasus pengeroyokan dua penagih utang atau mata elang di kawasan Kalibata, Jakarta, akan disidang Komisi Kode Etik Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan Polri juga memproses keenam personel tersebut dalam pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, selain memproses secara pidana. Dia mengatakan sidang tersebut dijadwalkan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025.

BACA JUGA  BNN Usul Pelarangan Vape Diatur di RUU Narkotika dan Psikotropika

“Setiap anggota yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik pidana maupun etik,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Bacaan Lainnya

Adapun penyidik telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia, yakni berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Seluruhnya merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri.

BACA JUGA  Lagi Asyik Selfie dengan Puluhan Paket Sabu, MM Ditangkap Polisi

Dia menyebut bahwa keenam anggota kepolisian melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

Dia pun menegaskan bahwa pengusutan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu meskipun para tersangka merupakan anggota Polri.

Menurut dia, pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan keluarga korban, pemilik fasilitas yang rusak, pemerintah setempat, serta tokoh masyarakat untuk menjaga situasi kondusif dan memastikan proses pemulihan berjalan baik.

BACA JUGA  Deretan Harta Bupati Cilacap Mulai dari Uang, Tanah, hingga Mobil

“Kami terus menjaga pengamanan di sekitar lokasi kejadian untuk mencegah aksi susulan dan memastikan keamanan masyarakat,” katanya. ***

Pos terkait