Pelanggaran dapat dikenai pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 296.
Franoto mengimbau pengguna jalan untuk berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan, melihat kanan dan kiri, serta mendengarkan suara kereta dengan membuka kaca helm atau mobil.
“Kewaspadaan ini adalah langkah kecil yang bisa menyelamatkan banyak nyawa,” ujarnya.
Kecelakaan di jalur kereta api dan perlintasan sebidang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengganggu operasional kereta api, menyebabkan keterlambatan dan kerusakan.
KAI Daop 4 Semarang mengajak masyarakat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesadaran keselamatan perkeretaapian. Kolaborasi diperlukan untuk mewujudkan keselamatan di jalur kereta api dan perlintasan sebidang.
“Keselamatan adalah prioritas utama dalam operasional kereta api. Keberhasilannya bergantung pada peran serta dan kepedulian semua pihak. Mari kita ciptakan budaya tertib dan aman di sekitar jalur dan perlintasan kereta api demi keselamatan bersama,” tutup Franoto.