Kejagung Sita Mobil Mewah dalam Penggeledahan Kasus Suap Korupsi CPO

Kejagung Sita Mobil Mewah dalam Penggeledahan Kasus Suap Korupsi CPO
Kejagung Sita Mobil Mewah dalam Penggeledahan Kasus Suap Korupsi CPO

MATASEMARANG.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait penyidikan kasus dugaan suap vonis lepas (ontslag) dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan informasi ini saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa, 15 April 2025.

Qohar menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di tiga lokasi di dua provinsi dalam rangka penyelidikan kasus tersebut.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Polisi Tetap Diizinkan Gunakan Sirine dan Strobo

“Pada tanggal 15 April 2025, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, telah melakukan penggeledahan pada tiga tempat di dua provinsi,” jelas Qohar.

Dalam penggeledahan tersebut, Kejagung berhasil menyita 2 unit mobil Mercedes Benz, 1 unit mobil Honda CR-V, dan 4 sepeda Brompton.

Penggeledahan ini berkaitan dengan tersangka baru berinisial MSY, yang merupakan anggota tim legal PT Wilmar. Tersangka MSY diduga memberikan uang sebesar Rp60 miliar atas permintaan tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

BACA JUGA  Ahok dan Jonan pada Hari Ini Dihadirkan di Sidang Kasus Tata Kelola Minyak

Dugaan suap tersebut diketahui disalurkan melalui perantara tersangka WG (Wahyu Gunawan), yang bertugas sebagai panitera muda perdata di PN Jakarta Utara.

Dugaan suap sebesar Rp60 miliar tersebut dimaksudkan untuk memuluskan vonis lepas atau ontslag dalam kasus dugaan korupsi CPO.

Dengan penambahan satu tersangka baru ini, total tersangka dalam kasus dugaan suap ini mencapai delapan orang.

Pos terkait