MATASEMARANG.COM – Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menimpa Muhammad Danang Triyantoro (30), warga Bojongsalaman Kota Semarang, pada Sabtu (3/5/2025) di kamar kos Jalan Gedung Batu Utara II, Kel Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat.
Tiga dari lima pelaku utama telah diamankan, termasuk salah satu tersangka yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial BRS (31), warga Bongsari, Semarang Barat.
Ia ditangkap tim Satreskrim Polrestabes Semarang pada Minggu 11 Mei 2025 sekitar pukul 10.30 WIB di kawasan SPBU Krapyak, Jalan Siliwangi, Kota Semarang.
Dua pelaku lainnya, DR alias Codot (38) dan TP (28), lebih dulu diamankan pada Selasa 6 Mei 2025 dini hari di SPBU Pamularsih.
Humas Polrestabes Semarang dalam keterangan tertulisnya di Instagram @polrestabessemarang_official menjelaskan, dari hasil penyidikan, peristiwa ini bermula pada Jumat malam 2 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu, korban mengunjungi kawasan Sam Poo Kong untuk menemui dua orang pelaku, DR dan BRS, dengan maksud menantang keduanya berkelahi.
Cekcok sempat terjadi dan berakhir pada aksi pemukulan oleh seorang pelaku lainnya, TP.
Aksi itu kemudian dilerai oleh seorang saksi, yang mencoba menenangkan situasi dengan mengajak korban kembali ke kos.
“Namun, permusuhan belum berakhir. Sesampainya di depan tempat fotokopi dekat perempatan lampu merah, DR dan BRS kembali mengejar korban hingga ke lokasi kosnya,”terangnya.
Perkelahian tersebut menyebabkan pelaku tidak terima sehingga sesampainya di lokasi kos korban, BRS menendang dan mendobrak pintu kamar kos korban.


















