Zulfa Mustofa Pj. Ketua Umum, PBNU: Rapat Pleno Tidak Sah

MATASEMARANG.COM – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan Rapat Pleno yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, pada 9 Desember 2025, tidak sah. Menurut PBNU, rapat tersebut bertentangan dengan konstitusi organisasi yakni AD/ART serta mengabaikan arahan para kiai sepuh dan mustasyar.

Pada Rapat Pleno itu, Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan Zulfa Mustofa sebagai penjabat (Pj.) Ketua Umum PBNU menggantikan posisi Yahya Cholil Staquf.

“Penetapan pejabat Ketua Umum PBNU masa bakti sisa sekarang ini, yaitu Yang Mulia Bapak K.H. Zulfa Mustofa,” ujar Rais Syuriyah PBNU Muhammad Nuh.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Aksi Mahasiswa Semarang Berlangsung Damai, Berdialog dengan Pimpinan DPRD Jateng

Zulfa Mustofa sebelumnya merupakan Wakil Ketua Umum PBNU. Dirinya akan mengemban jabatan baru hingga muktamar yang rencananya digelar pada 2026

Sekretaris Jenderal PBNU versi Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf, Amin Said Husni, mengatakan bahwa forum tersebut tidak memiliki landasan konstitusional dalam organisasi. Para kiai sepuh, melalui pertemuan di Ploso dan Tebuireng, sebelumnya telah memberikan arahan tegas mengenai larangan langkah pemakzulan ketua umum PBNU.

“Rapat Pleno yang diadakan oleh Rais Aam itu jelas sekali mengabaikan seruan mustasyar dan kiai sepuh di Ploso dan Tebuireng. Para kiai sepuh menegaskan bahwa pemakzulan Ketua Umum berlawanan dengan AD/ART, dan segala langkah yang bersumber dari sana juga melanggar aturan organisasi,” ujar Amin di Jakarta, Selasa (9/12).

BACA JUGA  Rais Aam Tegaskan KH Yahya C. Staquf Tidak Lagi Ketua Umum PBNU

Selain bertentangan dengan arahan para kiai, menurut dia, rapat tersebut juga dianggap tidak memenuhi syarat formal sebagai Rapat Pleno.

Pos terkait