Atau dakwaan kedua melanggar Pasal 603 atau 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Terhadap dakwaan penuntut umum tersebut, terdakwa Agus Puji Kusumanto dan Devi Setiawan akan mengajukan eksepsi.
Adapun untuk empat terdakwa lain, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara. [Ant]


















