Eks Dirut Bank Pasar Kota Semarang dkk. Didakwa Korupsi Rp5,2 Miliar

Atau dakwaan kedua melanggar Pasal 603 atau 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Terhadap dakwaan penuntut umum tersebut, terdakwa Agus Puji Kusumanto dan Devi Setiawan akan mengajukan eksepsi.

Adapun untuk empat terdakwa lain, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara. [Ant]

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Ketua Gapensi Semarang: Suami Mbak Ita Minta Rp2 Miliar untuk Urus Kasus di KPK

Pos terkait