Selain itu, polisi juga masih memburu AM yang merupakan otak kejahatan serta pemilik gudang penampungan itu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 591 atau 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. [Ant]

Selain itu, polisi juga masih memburu AM yang merupakan otak kejahatan serta pemilik gudang penampungan itu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 591 atau 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. [Ant]