MATASEMARANG.COM – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan 46 narapidana risiko tinggi asal Lampung. Mereka menuju Lembaga Pemasyarakatan Supermaksimum di Nusakambangan, Cilacap.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Rika Aprianti menyatakan pemindahan ini bagian dari upaya pemberantasan narkoba. Langkah ini bertujuan membersihkan lapas dari peredaran narkotika dan handphone.
Tim gabungan mengawal pemindahan pada Rabu (9/7). Tim melibatkan intelijen, Kepatuhan Internal Ditjenpas, dan Brimob Polda Lampung.
Ke-46 narapidana berasal dari Lapas Narkotika Bandar Lampung, Lapas Kotabumi, Lapas Gunung Sugih, dan Lapas Bandar Lampung. Mereka terbukti melanggar aturan selama di lapas.
Rika menegaskan pemindahan ini sebagai peringatan keras bagi narapidana lain. “Siapa pun yang terlibat narkoba akan mendapat sanksi tegas,” ucapnya.
Pemindahan juga bertujuan mencegah penyebaran perilaku negatif antarnarapidana. Selain itu, upaya ini dapat memperbaiki karakter narapidana risiko tinggi.
Ditjenpas juga menindak tegas petugas lapas yang melanggar. Delapan petugas telah menjalani pembinaan khusus di Nusakambangan.
Pembinaan mencakup aspek mental, fisik, dan spiritual. Rika memastikan akan memberikan hukuman setimpal jika mereka terbukti melakukan tindak pidana.
Sejak kepemimpinan Menteri Agus Andrianto, pihaknya telah memidahkan total 1.048 narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan. Langkah ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menertibkan lapas. (Ant)
46 Napi Risiko Tinggi dari Lampung Diangkut ke Nusakambangan



















