MATASEMARANG.COM – Ada 6 hal yang dilarang untuk dilakukan jemaah haji saat berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Kabid Perlindungan Jemaah Daker Makkah, Harun Al Rasyid mengatakan jemaah haji Indonesia perlu memahami hal-hal tersebut agar perjalanan ibadah mereka lancar.
Adapun larangan pertama adalah mengambil barang yang tercecer, baik di dalam atau pun di pelataran masjid.
“Ada CCTV di mana-mana. Kalau menemukan barang, segera laporkan ke Askar atau polisi di sekitar sana,” katanya.
Kedua, jemaah haji dilarang berkumpul atau berkerumun dalam jangka waktu yang lama.
“Ini akan diusir oleh Askar. Mereka akan bilang ruh ruh, pergi, pergi!,” kata Harun.
Berkerumun dalam waktu lama dapat menyebabkan kemacetan dan mengganggu pergerakan jamaah lain yang sedang beribadah, seperti tawaf di sekitar Ka’bah.
Ketiga, jemaah haji dilarang membentangkan spanduk atau identitas apapun tanda yang mencirikan kelompoknya. Baik spanduk tanda kelompok, organisasi tertentu.
Keempat, membuat sampah sembarangan di sekitar Masjidil haram dan Masjid Nabawi, baik di pelataran apalagi di dalam masjid.
Kalau ada sampah, sebaiknya dibuang di tempat sampah, atau kalau tidak menemukan, di simpan dulu hingga menemukan tempat sampah.
Kelima, jemaah haji tidak diperkenankan merokok. Bagi siapa yang ketahuan merokok, bisa kena denda 200 real, bahkan bisa juga bisa dihukum dan ditahan.
Keenam, dilarang selfie dengan menggunakan barang tertentu di depan Kakbah.
Harun mengatakan, berswafoto dengan barang yang dikultuskan bisa dikelirupahami dan bahkan berpotensi dianggap perbuatan syirik. Akibatnya bukan hanya ditegur, tapi dihukum.