“Setelah tujuh dokumen ini di unggah dan verifikasi, dana bisa langsung mereka cairkan. Saat ini, anggaran sudah tersedia di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” tuturnya.
Dana tersebut, lanjut Edy, dapat mulai dicairkan pada November 2025, setelah Peraturan Wali Kota terbit pada 23 September lalu.
“Dana cair sesuai Perwal itu yakni pada November 2025,” pungkasnya.