MATASEMARANG.COM – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan 921 narapidana “berbahaya” ke lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan.
Napi berisiko tinggi sebanyak itu berasal dari berbagai lapas di Indonesia.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas Inspektur Jenderal Polisi Mashudi mengungkapkan pemindahan napi dilakukan, antara lain, untuk mengurai kepadatan lapas.
Para napi ini berasal dari Medan, Pekanbaru, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jawa Barat, hingga Jakarta.
“Semuanya sudah kami dorong ke sini,” ujar Irjen Pol. Mashudi di Nusakambangan, Jawa Tengah, Kamis.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jateng Mardi Santoso mengungkapkan saat ini terdapat 11 lapas di Nusakambangan, dengan kapasitas 3.088 penghuni.
Ke-11 lapas tersebut yakni tiga lapas kategori pengamanan super maksimum (Lapas Batu, Lapas Karang Anyar, dan Lapas Pasir Putih).
Lalu, empat lapas kategori pengamanan maksimum (Lapas Besi, Lapas Ngaseman, Lapas Gladagan, dan Lapas Narkotika).
Kemudian, dua lapas pengamanan medium (Lapas Permisan dan Lapas Kembang Kuning), serta dua lapas pengamanan minimum (Lapas Terbuka dan Lapas Nirbaya).
Per Kamis (3/7), penghuni dalam 11 lapas tersebut mencapai 2.992 napi. Jadi, terdapat sisa kapasitas 96 orang.
Adapun mayoritas tindak pidana para penghuni di lapas Pulau Nusakambangan itu adalah narkotika, yaitu sebanyak 2.190 orang. (Ant)
921 Napi “Berbahaya” Dipindah ke Nusakambangan
