Amsal Sitepu Divonis Bebas, Tidak Terbukti Korupsi Proyek Video Profil Desa

Apabila tidak mencukupi, lanjut dia, mala diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Hal memberatkan perbuatan terdakwa yakni tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam persidangan, serta belum mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ujarnya dikutip Antara.

JPU Kejari Karo menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Kapolri Minta Pembakaran Mobil Operasional di Pati Diusut

“Perbuatan terdakwa diyakini terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider,” kata Wira. ***

Pos terkait