MATASEMARANG.COM – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang diwajibkan untuk menjadi anggota Koperasi Kelurahan Merah Putih.
Hal itu berdasarkan surat edaran dengan kop Sekda Kota Semarang dengan Nomor B/4102/500.3.2/VIII/2025 bertanggal 24 Agustus 2025.
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan dasar-dasar yang digunakan Pemkot Semarang untuk menginstruksikan ASN mendaftar jadi anggota koperasi.
“a. Surat Edaran No 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). b. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” tulis surat tersebut.
Dijelaskan pula bahwa Koperasi Kelurahan Merah Putih merupakan wadah kegiatan ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
Pihak Pemkot menambahkan, untuk memperkuat usaha Koperasi Kelurahan Merah Putih diperlukan partisipasi aktif dari anggota.
Pemkot Semarang memberikan batas akhir keikutsertaan ASN ke dalam anggota koperasi maksimal 30 Agustus 2025 mendatang.
“Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami sampaikan bahwa ASN (Aparatur Sipil Negara), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu Kota Semarang wajib mendaftar menjadi anggota Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di kelurahan masing-masing sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) paling lambat tanggal 30 Agustus 2025,” tulisnya.
“Demikian atas perhatian dan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab,” pungkas surat edaran yang ditandatangai secara elektronik oleh Pj Sekda Kota Semarang Budi Prakosa.