MATASEMARANG.COM – Pemerintah resmi menetapkan aturan baru registrasi kartu seluler melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan registrasi kartu seluler kini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen perlindungan masyarakat di ruang digital.
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” jelas Meutya di Davos, Swiss, Jumat 23 Januari 2026 dikutip dari laman resmi Kementerian Komdigi.
Melalui regulasi ini, pemerintah menutup celah peredaran nomor tanpa identitas yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk penipuan, spam, dan penyalahgunaan data pribadi.
Setiap nomor seluler kini dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.
Pemerintah juga mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya bisa dilakukan setelah proses registrasi tervalidasi.
Untuk WNI, registrasi menggunakan NIK dan biometrik wajah, sementara WNA menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal.
Pelanggan di bawah usia 17 tahun wajib melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.
Adapun pembatasan dan pengawasan dalam aturan baru ini antara lain:
- Maksimal tiga nomor prabayar per identitas pelanggan di setiap penyelenggara.
- Fasilitas cek nomor agar masyarakat bisa mengetahui seluruh nomor yang terdaftar atas identitasnya.
- Mekanisme pengaduan untuk nomor yang disalahgunakan, dengan kewajiban operator menonaktifkan nomor terbukti digunakan untuk tindak pidana.
Pemerintah juga akan menyediakan fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama agar dapat beralih ke sistem biometrik sesuai ketentuan terbaru.
Untuk menjamin kepatuhan, sanksi administratif akan diberikan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi, tanpa menghilangkan kewajiban memperbaiki pelanggaran.

















