DPR Tegaskan Polri di Bawah Langsung Presiden

MATASEMARANG.COM – Wacana peralihan posisi Polri selain di bawah langsung presiden dijawab lugas oleh Komisi III DPR RI.

Komisi III DPR menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri berada di bawah Presiden langsung, tidak berbentuk kementerian.

Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat kerja bersama Kapolri dan Kapolda seluruh Indonesia, yang berisi delapan poin percepatan reformasi Polri di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Beredar Info Ada Pasal Penyadapan di RUU KUHAP, DPR: Itu Hoaks

“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Habiburokhman melanjutkan poin lainnya dalam kesimpulan adalah Komisi III mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

BACA JUGA  PIMAJT Salurkan 1.860 Paket Sembako untuk Dhuafa

Poin berikutnya adalah Komisi III menegaskan bahwa penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

“Karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri dan materi tersebut akan dimasukkan dalam Perubahan UU Polri,” katanya.

Pos terkait