Kemudian, Habiburokhman mengatakan bahwa Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 serta meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wassidik, Inspektorat, dan Propam.
Selanjutnya, komisi tersebut menegaskan bahwa perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip berbasis akar rumput (bottom up) yang diawali dari usulan kebutuhan dari masing-masing satuan kerja jajaran Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan, mulai dari pagu indikatif, pagu anggaran, dan alokasi anggaran sampai menjadi DIPA Polri dengan mempedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 Tahun 2024, sudah sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan.
Lalu, Komisi III meminta agar dalam melakukan reformasi Polri, dititikberatkan pada reformasi kultural yang dimulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.
Selain itu, Komisi III juga meminta agar personel dilengkapi dengan teknologi saat bertugas.
“Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri, seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan,” ucap Habiburokhman.
Terakhir, Komisi III menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta peraturan perundang-undangan yang terkait.


















