MATASEMARANG.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat capaian luar biasa pada awal tahun 2026.
Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan melalui sistem Coretax.
Angka ini melonjak drastis dibanding periode yang sama tahun lalu, yang hanya mencatat 39 SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menilai capaian ini sebagai bukti nyata perubahan perilaku kepatuhan Wajib Pajak.
“Angka ini bukan sekadar statistik. Di baliknya ada semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,” ujarnya.
Rincian Pelaporan
- Tahun Pajak 2024 (1–3 Januari 2025): 39 SPT
- Tahun Pajak 2025 (1–3 Januari 2026): 8.160 SPT
Peningkatan terjadi di semua kelompok Wajib Pajak, dengan kontribusi terbesar dari Orang Pribadi dengan angka 6.085.
Selain pelaporan, penggunaan Coretax juga meningkat pesat. Hingga 3 Januari 2026, tercatat 11,27 juta akun Coretax telah diaktivasi, dengan lebih dari 69 ribu Wajib Pajak mengakses sistem pada hari yang sama.
“Coretax semakin digunakan secara nyata oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” tambahnya
DJP memastikan kemudahan akses bagi Wajib Pajak, termasuk panduan aktivasi melalui media sosial resmi.
Bagi yang mengalami kendala, tersedia Kring Pajak 1500200 atau pendampingan langsung di kantor pajak terdekat.
DJP mengajak Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT untuk segera aktivasi akun Coretax dan melaporkan SPT lebih awal.





















