Terkait praktik Airbnb, lanjut dia, dijalankan di antaranya oleh orang asing (WNA) yang mengontrak rumah warga kemudian dipasarkan kembali dalam bentuk sewa harian melalui platform digital tersebut.
“Itu sangat merugikan tren peningkatan kunjungan wisatawan tidak linier dengan pendapatan asli daerah dan tingkat hunian,” katanya dikutip Antara.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJpb) Provinsi Bali hingga Oktober 2025, realisasi PAD di Pulau Dewata mencapai Rp15,3 triliun atau 71 persen dari total pagu mencapai Rp21,5 triliun.
Realisasi itu tumbuh 9,58 persen dibandingkan periode sama 2024.
Ada pun pajak daerah berkontribusi besar terhadap PAD di Bali yaitu mencapai Rp12 triliun.
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp7,13 triliun berasal dari pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang tumbuh 14,76 persen secara tahunan.
PBJT barang dan jasa tertentu meliputi makanan, minuman, perhotelan hingga kesenian dan hiburan. ***





















