MATASEMARANG.COM – Mantan Direktur Kredit UMKM dan Keuangan Bank DKI Babay Farid Wazadi menyatakan bank yang memberikan kredit kepada PT Sritex, yang berujung pada permasalahan hukum, justru merupakan korban.
“Bank ini korban. Kalau korban, kenapa (pengelolanya, red.) jadi terdakwa?” kata Babay saat menyampaikan eksepsi atas dakwaan penuntut umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang, Jawa Tengah, Selasa.
Menurut dia, seharusnya permasalahan PT Sritex yang terlebih dahulu diselesaikan sebagai pangkal masalahnya.
Babay menjelaskan bahwa bank memberikan kredit kepada suatu perusahaan didasarkan atas laporan keuangannya. Padahal, laporan keuangan dibuat oleh emiten dan sudah diaudit serta diperiksa.
Ia menuturkan sidang kasus dugaan korupsi PT Sritex menentukan nasib bangsa. Dalam bisnis perbankan, kredit macet merupakan risiko yang harus dihadapi bank.
“Tidak ada bank di dunia ini yang NPL-nya (non-performing loan/kredit macet) nol,” katanya pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampunolon itu
Oleh karena itu, lanjut dia, tidak semua kredit macet dengan persentase tinggi harus menjadi tindak pidana.
Atas dakwaan jaksa yang tidak lengkap dan cermat tersebut, terdakwa meminta hakim untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan.
Mantan Direktur Kredit UMKM dan Keuangan Bank DKI Babay Farid Wazadi menjadi terdakwa dalam perkara pemberian fasilitas kredit yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun.
Kredit macet PT Sritex di Bank DKI tercatat mencapai Rp180 miliar. [Ant]


















