MATASEMARANG.COM – Cara mencuri oleh penyelenggara negara terhadap kekayaan negara masih tidak beranjak dari modus lama. Pun termasuk yang dilakukan oleh Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ketika dicokok olej Komisi Pemberantasan Korupsi.
KPK menyebut operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait dengan kasus pengadaan.
“Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus kali ini adalah berkaitan dengan pengadaan di wilayah Pemerintah Kabupaten Pekalongan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Ketika ditanya apakah pengadaan tersebut berkaitan dengan sejumlah kantor dinas yang telah disegel KPK, Budi mengatakan hal tersebut masih didalami.
“Terkait dengan pengadaannya ini masih terus didalami karena saat ini sedang berlangsung permintaan keterangan kepada sejumlah pihak di Pekalongan,” katanya.
Daftar Kantor yang Disegel
Adapun, berdasarkan data pewarta di Pekalongan, sejumlah kantor yang disegel KPK meliputi:
- Kantor Bupati Pekalongan
- Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan
- Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah,
- Kantor Dinas Tenaga Kerja (Dinkop UKM dan Naker) Kabupaten Pekalongan
- Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU TARU) Kabupaten Pekalongan
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penangkapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dilakukan di wilayah Semarang.
“Pada saat itu yang bersangkutan sedang berada di Semarang. Kemudian diamankan oleh tim dan dibawa ke Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Fadia Arafiq ditangkap dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK bersama dua orang lainnya. [Ant]


















