MATASEMARANG.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN RI Dadang Hendra Yudha menyampaikan bahwa mitra yang tidak memenuhi ketentuan akan dikenai sanksi tegas, bahkan hingga pemutusan kontrak kerja sama.
Hal ini disampaikan dalam acara Koordinasi dan Evaluasi Program MBG bersama Forkopimda, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan mitra MBG se-eks karesidenan Pekalongan di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Rabu 11 Februari 2026.
Evaluasi dilakukan menyeluruh, mulai dari pasokan bahan baku, proses pengolahan, hingga pemenuhan standar gizi bagi penerima manfaat.
Sebagai bentuk penegakan aturan, BGN menyiapkan mekanisme sanksi berjenjang. Tahapan dimulai dari peringatan, kemudian Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP3. Jika mitra tetap tidak melakukan perbaikan, BGN tidak segan memutus kontrak kerja sama.
“Sekarang kita sudah mulai kencang. Kalau tetap tidak dilaksanakan, ya kita putus,” kata Dadang dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng.
Selain itu, BGN memperkuat sistem pengawasan dengan skema Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang melibatkan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Kesehatan, satuan tugas MBG, hingga pimpinan daerah diminta aktif melakukan pemantauan di lapangan.
Program MBG sendiri sangat besar skalanya, dengan distribusi mencapai 6 juta porsi makanan setiap hari.
Dadang menjelaskan bahwa dapur MBG kini tidak lagi diperlakukan sebagai dapur biasa, melainkan sistem produksi massal layaknya pabrik makanan.

















