BGN Setop MBG di Cipongkor Usai Ratusan Siswa Keracunan

Kepala BGN
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (kiri) berbincang dengan siswa korban keracunan usai menyantap menu makan bergizi gratis (MBG) di Posko Penanganan di Kantor Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (23/9/2025). ANTARA FOTO/Abdan Syakura

MATASEMARANG.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul dugaan keracunan massal yang menimpa 301 siswa di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, pada Senin (22/9).

Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan penghentian tersebut dilakukan untuk evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.

“Saya sudah meninjau SPPG-nya. Kondisinya sebenarnya bagus, hanya mungkin ada keteledoran. Itu yang harus jadi perbaikan menyeluruh. Saya sudah minta untuk setop sementara,” ujar Dadan di Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Pemerintah Bayari Upah bagi 20.000 "Fresh Graduate" Magang

Dadan menjelaskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Cipongkor tersebut tergolong baru, yang seharusnya dijalankan secara bertahap, dimulai dari beberapa sekolah sebelum diperluas.

Namun, kata dia, dapur tersebut memasak dalam jumlah besar sehingga menimbulkan kendala teknis.

“Seharusnya dimulai dari dua hingga tiga sekolah dulu sampai terbiasa. Tapi SPPG kali ini langsung dalam jumlah besar, itu yang menyebabkan kesalahan teknis,” katanya.

Ia menyampaikan apresiasi kepada tenaga medis, relawan, aparat, dan pemerintah daerah (pemda) yang sigap menangani para korban. Meski demikian ia menilai masih ada kebutuhan yang perlu ditingkatkan, mulai dari obat-obatan hingga fasilitas dasar.

BACA JUGA  Cerita Mahasiswa Unsoed Lulus Internship Langsung Berkarier di Jepang

Terkait standar operasional, Dadan menegaskan dapur BGN wajib memenuhi aspek higienis, kelengkapan peralatan, serta personel.

Pihaknya juga menginstruksikan agar makanan diproses tidak lebih dari 4–5 jam dengan bahan baku dari pemasok berkualitas.

Pos terkait