MATASEMARANG.COM – Masyarakat yang mengadakan event di Kota Semarang bisa menyewa mobil dan pompa pemadam kebakaran milik Pemkot.
Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk menyewa mobil Damkar Kota Semarang adalah dengan mengirim surat permohonan yang dilampiri rundown acara. Selain itu, juga melampirkan fotocopy KTP pemohon untuk didata.
Pemohon mengajukan permohonan penggunaan mobil unit dan/atau pompa pemadam kebakaran ditujukan kepada Wali Kota Semarang atau lebih spesifik ke Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang.
Setelah berkas permohonan diteliti dan dinyatakan lengkap, maka berkas permohonan diagendakan dan didisposisi Kepala Dinas melalui Sekretariat Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang.
Apabila berkas permohonan belum memenuhi persyaratan administrasi dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
Berkas permohonan yang memenuhi persyaratan administrasi maka permohonan akan diteruskan ke Bidang Operasional dan Penyelamatan untuk diagendakan.
Selanjutnya, Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan mendisposisi surat permohonan kepada Kepala Seksi Operasi.
Kemudian Kepala Seksi Operasi berkoordinasi dengan pemohon berkaitan dengan jadwal peminjaman, jumlah unit yang dibutuhkan, dan biaya retribusi yang harus dibayarkan.
Pemohon kemudian diharuskan membayar besaran retribusi ke Kas Daerah melalui Bendahara Penerimaan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang.
Selanjutnya dilaksanakan cek lapangan (apabila diperlukan) untuk memberikan persetujuan penggunaan mobil unit dan/atau pompa pemadam kebakaran kepada pemohon.