Rekening Nasabah BNI Dibobol Rp204 Miliar, Ini Penjelasan OJK

Informasi ini diungkapkan melalui pertemuan pada Jumat (26/9/2025).

“OJK telah menindaklanjuti dengan memanggil dan meminta keterangan dari pihak BNI terkait kronologi kejadian, upaya penanggulangan, dan pemulihan kerugian konsumen pada Jumat (26/9/2025),” kata Friderica seperti dikutip Antara.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban sesuai ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan, Friderica memastikan bahwa BNI telah melakukan pemulihan dana ke rekening nasabah kembali seperti semula.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Awal Juli Harga Emas Kompak Turun

Selanjutnya dari sisi pelindungan konsumen, OJK telah meminta BNI untuk melakukan perbaikan dan mitigasi risiko agar kejadian serupa tidak berulang.

Selain itu, OJK meminta BNI memenuhi kewajiban untuk melindungi dan mengamankan dana/simpanan nasabah dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Adapun OJK telah mengatur mengenai manajemen risiko oleh bank dan penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (APU PPT dan PPPSPM) melalui POJK Nomor 13/POJK.03/2021 (POJK PBU), POJK Nomor 8 Tahun 2023 (POJK APU PPT dan PPPSPM), dan POJK Nomor 22 tahun 2023.

BACA JUGA  September 2025 Inflasi 0,21 Persen, IHK Naik Tipis

Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif dalam penyelenggaraan produk Bank sebagaimana Pasal 2 POJK PBU, serta wajib menerapkan program APU PPT dan PPPSPM secara efektif sebagaimana Pasal 3 POJK APU PPT.

Dari aspek pelindungan konsumen, POJK 22/2023 mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) menjaga keamanan simpanan, dana, atau aset konsumen yang berada di bawah tanggung jawabnya.

Pos terkait