PUJK juga bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang disebabkan oleh kesalahan, kelalaian, atau perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau perjanjian, baik yang dilakukan oleh direksi, dewan komisaris, pegawai, maupun pihak ketiga yang mewakili atau bekerja untuk kepentingan PUJK.
Terkait dengan rekening dormant, OJK mengungkapkan pihaknya sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) untuk menyeragamkan kebijakan antar bank, melindungi nasabah, dan menjamin stabilitas sistem keuangan. RPOJK rekening dormant saat ini sedang dalam proses finalisasi.