MATASEMARANG.COM – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang bakal mencairkan bantuan operasional untuk RT sebesar Rp25 juta per tahun jika sudah memenuhi persyaratan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Semarang.
Kasubid Belanja Daerah BPKAD Kota Semarang Didi Wahyu mengatakan agar dana tersebut bisa cair maka setiap RT wajib memenuhi tujuh syarat administrasi yang harus diajukan ke Kelurahan setempat.
Jika seluruh syarat sudah lengkap, kelurahan akan menerbitkan surat keputusan yang memuat daftar RT penerima dana bantuan operasional tersebut.
Selanjutnya, berkas tersebut akan diteruskan ke BPKAD untuk proses selanjutnya.
“Kalau belum lengkap, dokumen akan dikembalikan ke warga untuk diperbaiki dalam waktu maksimal 7 hari. Setelah lengkap dan diverifikasi kelurahan, barulah bisa diproses ke BPKAD,” kata Didi, Selasa (15/7/2025).
Menurutnya, satu di antara hal penting yang ditekankan dalam proses pencairan ini adalah ketepatan nomor rekening.
Nantinya dana tersebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing RT melalui Bank Jateng.
Namun apabila ditemukan kesalahan pada satu nomor rekening, seluruh pengajuan dalam satu kelurahan bisa tertunda.
“Nomor rekening harus benar, tidak boleh ada titik atau strip. Bank Jateng maksimal hanya menerima nomor rekening 10 digit. Jika lebih atau kurang, dana tidak bisa diproses,” jelasnya.
Lebih lanjut, setelah diverifikasi dan tidak ada kesalahan, surat perintah pencairan dana (SP2D) akan segera diterbitkan oleh BPKAD dan dana akan dikirim ke rekening masing-masing RT.