MATASEMARANG.COM – Bank Indonesia (BI) mengatur ulang batas atau threshold kebijakan transaksi pasar valas yang akan mulai berlaku April 2026 guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.
“Bank Indonesia berkomitmen penuh dan all out akan menjaga stabilitas nilai tukar dengan berbagai instrumen-instrumen yang kami punyai di kebijakan moneter,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil RDG BI secara daring di Jakarta, Selasa.
Secara rinci, penyesuaian tersebut salah satunya threshold tunai untuk pembelian valas terhadap rupiah yang diturunkan dari 100 ribu dolar AS per pelaku per bulan menjadi 50 ribu dolar AS per pelaku per bulan.
Sementara itu, threshold untuk penjualan DNDF/Forward dinaikkan dari 5 juta dolar AS per transaksi menjadi 10 juta dolar AS per transaksi.
Begitu juga dengan threshold untuk pembelian dan penjualan Swap, yang meningkat dari 5 juta dolar AS menjadi 10 juta dolar AS per transaksi.
Selain itu, BI juga memperkuat ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) dengan menyesuaikan threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana keluar negeri (outgoing) dalam valas, dari 100 ribu dolar AS menjadi 50 ribu dolar AS, yang akan mulai berlaku pada April 2026.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono menambahkan bahwa penyempurnaan itu akan mulai berlaku pada 1 April mendatang sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus memperdalam pasar keuangan domestik.





















