MATASEMARANG.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berang karena ada oknum pegawai yang memasukkan kembali vendor lama sistem perpajakan Coretax. Padahal, vendor ini sudah diberhentikan sebelumnya.
Menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, Jumat, Menkeu Purbaya menyampaikan setidaknya 9 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dilaporkan lewat Coretax dan masih tersisa sekitar 7–8 juta yang belum melakukan pelaporan.
“Tiba-tiba di Coretax ada laporan lagi bahwa itu muter-muter Coretax-nya, padahal sebelumnya sudah hilang. Rupanya di tempat kita juga ada yang nakal, ada yang kontrak dengan satu vendor yang kita berhentikan karena lelet servisnya, dimasukin lagi diam-diam,” kata Menkeu.
“Sekarang mereka tidak ngaku siapa yang masukin, nanti saya akan periksa lagi siapa yang masukin lagi vendor itu, kita akan tindak,” tambahnya.
Dia secara khusus menyoroti interface yang seharusnya dibuat mudah untuk para pengguna. Namun, dalam implementasinya masih ditemukan sistem penggunaan yang rumit.
“Rupanya dibuat agak rumit supaya di tengahnya ada aplikasi interface, ini ada yang jual ke perusahaan-perusahaan besar. Saya baru tahu,” tutur Purbaya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan memperpanjang batas waktu pelaporan SPTT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) hingga 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-28/PJ.09/2026.


















