Dalam merumuskan kebijakan itu, ujar dia, BI mencermati perkembangan nilai tukar, kondisi likuiditas, serta pola transaksi pelaku pasar.
Thomas menjelaskan, penurunan threshold beli valas ditujukan untuk memperkuat transaksi tunai yang berdasarkan kebutuhan riil (underlying) dan bukan spekulatif.
Sementara itu, peningkatan threshold transaksi jual DNDF dan Forward bertujuan memberi fleksibilitas lebih bagi pelaku pasar dalam menyediakan likuiditas di pasar derivatif valas domestik.
“Penyempurnaan ini akan dilakukan pada tanggal 1 April, dan Bank Indonesia juga memberikan masa transisi selama 1 bulan untuk memastikan implementasi semua berjalan lancar,” kata Thomas. [Ant]





















