Bukan Amdal, Dewan Minta Pemkot Evaluasi Dokumen Lingkungan Pembangunan Sekolah Rakyat

MATASEMARANG.COM – DPRD Kota Semarang menyoroti dokumen lingkungan dalam pembangunan sekolah rakyat di Rowosari Kecamatan Tembalang Kota Semarang.

Diketahui, pembangunan sekolah rakyat menjadi proyek besar yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) ini memiliki luas 6,5 hektare di atas lahan hijau milik Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Hingga saat ini progres pembangunannya mencapai 30 persen. Namun menurut keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang saat rapat bersama Komisi C DPRD Kota Semarang, menyebutkan dokumen lingkungan yang digunakan dalam proyek pembangunan sekolah rakyat ini masih berupa UKL-UPL (upaya kelola lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  DPRD Kota Semarang Ajak Masyarakat Budidaya Maggot, Cegah Timbunan Sampah

Sesuai ketentuan, seharusnya dengan lahan yang dibangun seluas 6,5 hektare seharusnya memiliki izin lingkungan berupa dokumen Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan).

Hal ini yang menjadi pertanyaan dan sorotan utama anggota Komisi C DPRD Kota Semarang Dini Inayati.

Dini menerangkan pembangunan diatas lahan 6,5 hektare tentu saja memiliki dampak lingkungan yang besar, apalagi ia menyebut sekolah rakyat yang akan memiliki asrama ini juga berada di sekeliling perumahan warga.

“Fakta di lapangan beberapa masyarakat mengadu ke DPRD terkait dengan dampak yang mereka rasakan. Kami tanyakan dokumen izin lingkungan dan DLH menyampaikan izin lingkungan masih UKL-UPL (upaya kelola lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan). Padahal skala 6,5 hektar itu selayaknya adalah Amdal (analisis dampak lingkungan) dan antara UKL UPL dan Amdal ini berbeda jauh,” tegas Dini, Minggu, 5 April 2026.

Pos terkait