Kemudian memberikan keringanan biaya kepada sejumlah wajib pajak, baik pribadi maupun badan, di antaranya masyarakat yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), para veteran, pejuang kemerdekaan, cagar budaya, hingga memberikan keringanan PBB kepada sekolah swasta.
Agustina mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Semarang untuk meningkatkan keadilan sosial dalam sistem perpajakan, dengan memastikan bahwa penerapannya lebih tepat sasaran dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada setiap lapisan masyarakat.
“Saya percaya setiap kebijakan yang diterapkan diharapkan dapat membangun masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan di masa depan,” tandasnya.





















