Bupati Pekalongan Ditangkap KPK Saat Cas Mobil Listrik di Semarang

MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penangkapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) terjadi di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) wilayah Semarang. Pada saat melacak Fadia, Tim KPK sempat kehilangan jejak.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan tim lembaga antirasuah mulanya melakukan tangkap tangan di Kabupaten Pekalongan.

“Setelah dari Pekalongan itu, tim ada yang bergerak ke Semarang, bahkan hampir kehilangan yang bersangkutan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Semua Puskesmas di Pekalongan Akan Miliki Fasilitas Rawat Inap

Namun akhirnya tim KPK menemukan Fadia Arafiq di SPKLU pada Selasa (3/3) dini hari.

“Ketika sampai ke Semarang, itu semacam ada keberuntunganlah. Dicari, ternyata mobil listrik lagi dicas, lagi diisi. Nah di situ (SPKLU) ketemunya,” katanya.

Penjelasan KPK ini sekaligus menepis keterangan Fadia sebelumnya yang menyatakan bahwa ia ditangkap saat bersama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

Asep mengatakan informasi yang benar adalah Fadia Arafiq ditangkap di Semarang bersama orang kepercayaan dan ajudannya.

BACA JUGA  A'wan PBNU Desak KPK Tetapkan Tersangka Kuota Haji

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK mengumumkan melakukan rangkaian tangkap tangan pada bulan Ramadhan sekaligus merupakan OTT ketujuh pada tahun ini.

KPK mengatakan menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Kemudian KPK mengumumkan menangkap 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah.

Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026. [Ant]

BACA JUGA  Jelang Aksi 13 Agustus, Polresta Pati Amankan 181,2 Liter Arak

Pos terkait