MATASEMARANG.COM – Berikut ini cara mengurus KTP Elektronik yang hilang di Kota Semarang.
Ada dua dokumen sebagai syarat untuk mengurus KTP Elektronik yang hilang, yaitu fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan surat kehilangan dari kepolisian.
Jika sudah memiliki dua dokumen tersebut, pemohon akan dibantu mencetak KTP Elektronik baru.
Namun yang perlu diingat, pengurusan KTP Elektronik Kota Semarang dilakukan di TPDK/Dukcapil Kecamatan.
Adapun informasi lokasi TPDK/Dukcapil Kecamatan bisa klik tautan berikut ini: Alamat Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) Kota Semarang
Berikut ini sistem, mekanisme dan prosedur mengurus KTP
Pemohon datang ke Dispendukcapil/TPDK Kecamatan dengan membawa dokumen persyaratan
Pertugas Pelayanan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen
Permohonan KTP-el diproses dan dicetak oleh Petugas Pencetakan KTP-el dan diserahkan kepada Petugas Pelayanan
Petugas Pelayanan menyerahkan KTP-el kepada Pemohon
Untuk pengurusan KTP Elektronik yang hilang, pemohon tidak dipungut biaya alias gratis.