Cara Mengurus KTP Elektronik Hilang di Kota Semarang, Siapkan 2 Dokumen Saja

Ilustrasi KTP (matasemarang.com/ Ade Lukmono)
Ilustrasi KTP (matasemarang.com/ Ade Lukmono)

MATASEMARANG.COM – Berikut ini cara mengurus KTP Elektronik yang hilang di Kota Semarang.

Ada dua dokumen sebagai syarat untuk mengurus KTP Elektronik yang hilang, yaitu fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan surat kehilangan dari kepolisian.

 Jika sudah memiliki dua dokumen tersebut, pemohon akan dibantu mencetak KTP Elektronik baru.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Baznas Kabupaten Semarang Akan Gelar Pelatihan Menyembelih Hewan Kurban

Namun yang perlu diingat, pengurusan KTP Elektronik Kota Semarang dilakukan di TPDK/Dukcapil Kecamatan.

Adapun informasi lokasi TPDK/Dukcapil Kecamatan bisa klik tautan berikut ini: Alamat Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) Kota Semarang

Berikut ini sistem, mekanisme dan prosedur mengurus KTP

Pemohon datang ke Dispendukcapil/TPDK Kecamatan dengan membawa dokumen persyaratan

Pertugas Pelayanan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen

Permohonan KTP-el diproses dan dicetak oleh Petugas Pencetakan KTP-el dan diserahkan kepada Petugas Pelayanan

Petugas Pelayanan menyerahkan KTP-el kepada Pemohon

BACA JUGA  Puncak Arus Balik Libur Idul Adha, PT KAI Daop 4 Semarang Catat Lonjakan 27 Ribu Penumpang

Untuk pengurusan KTP Elektronik yang hilang, pemohon tidak dipungut biaya alias gratis.

Pos terkait