MATASEMARANG.COM – Kehilangan dokumen penting seperti KTP, STNK, BPKB, atau sertifikat tanah bisa menjadi pengalaman yang merepotkan.
Namun, warga Kota Semarang tak perlu panik. Kepolisian melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang menyediakan layanan penerbitan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) secara cepat dan gratis.
Surat kehilangan ini menjadi syarat utama untuk mengurus dokumen pengganti di instansi terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), bank, atau kantor samsat.
Syarat Mengurus Surat Kehilangan
Berdasarkan informasi dari laman resmi Polrestabes Semarang, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
– Identitas pemohon
– Fotokopi dokumen yang hilang (jika ada), seperti STNK, BPKB, sertifikat tanah, atau akta kelahiran
– Surat kuasa dan fotokopi KTP pemberi kuasa (jika diwakilkan)
– Informasi detail tentang waktu dan lokasi kehilangan
Untuk kasus kehilangan akta kelahiran, pemohon disarankan mendatangi Kantor Dukcapil terlebih dahulu untuk mendapatkan nomor akta yang hilang, sebagai antisipasi jika diminta oleh pihak kepolisian.
Layanan surat kehilangan dapat diurus langsung di SPKT Polrestabes Semarang yang beralamatkan di Jalan Dr. Sutomo nomor 19, Barusari, Semarang Selatan pada Senin hingga Jumat, pukul 08.00–15.00 WIB.
Warga juga dapat mengurus surat kehilangan di kantor polisi sektor (Polsek) terdekat, tergantung lokasi domisili.
Biaya dan Proses
Pengurusan surat kehilangan tidak dipungut biaya alias gratis. Prosesnya relatif cepat, biasanya selesai dalam waktu kurang dari 30 menit, tergantung antrean dan kelengkapan dokumen.