Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kota Semarang: Panduan Lengkap dari Kepolisian

Ilustrasi KTP (matasemarang.com/ Ade Lukmono)
Ilustrasi KTP (matasemarang.com/ Ade Lukmono)

MATASEMARANG.COM – Kehilangan dokumen penting seperti KTP, STNK, BPKB, atau sertifikat tanah bisa menjadi pengalaman yang merepotkan.

Namun, warga Kota Semarang tak perlu panik. Kepolisian melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang menyediakan layanan penerbitan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) secara cepat dan gratis.

Surat kehilangan ini menjadi syarat utama untuk mengurus dokumen pengganti di instansi terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), bank, atau kantor samsat.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Rangkaian Kereta Panoramic Kembali Layani Penumpang

Syarat Mengurus Surat Kehilangan

Berdasarkan informasi dari laman resmi Polrestabes Semarang, berikut dokumen yang perlu disiapkan:

– Identitas pemohon

– Fotokopi dokumen yang hilang (jika ada), seperti STNK, BPKB, sertifikat tanah, atau akta kelahiran

– Surat kuasa dan fotokopi KTP pemberi kuasa (jika diwakilkan)

– Informasi detail tentang waktu dan lokasi kehilangan

Untuk kasus kehilangan akta kelahiran, pemohon disarankan mendatangi Kantor Dukcapil terlebih dahulu untuk mendapatkan nomor akta yang hilang, sebagai antisipasi jika diminta oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA  Pemprov Jateng Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Pelaku Usaha

Layanan surat kehilangan dapat diurus langsung di SPKT Polrestabes Semarang yang beralamatkan di Jalan Dr. Sutomo nomor 19, Barusari, Semarang Selatan pada Senin hingga Jumat, pukul 08.00–15.00 WIB.

Warga juga dapat mengurus surat kehilangan di kantor polisi sektor (Polsek) terdekat, tergantung lokasi domisili.

Biaya dan Proses

Pengurusan surat kehilangan tidak dipungut biaya alias gratis. Prosesnya relatif cepat, biasanya selesai dalam waktu kurang dari 30 menit, tergantung antrean dan kelengkapan dokumen.

Pos terkait