MATASEMARANG.COM – Adanya penindakan hukum atas kasus korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang yang hingga saat ini proses hukum masih berlangsung, Pemerintah Kota Semarang terus melakukan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas dan transparan.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng melakukan langkah serius dalam pembenahan internal jajaran Pemerintah Kota Semarang dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pendamping dalam proses reformasi birokrasi dan pencegahan korupsi.
Langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan dan komitmen Agustina beserta jajarannya untuk menempatkan integritas sebagai prinsip yang dipegang teguh oleh seluruh jajaran Pemerintah Kota Semarang.
“Kita tidak memungkiri adanya peningkatan perhatian publik atas kasus yang terjadi beberapa waktu lalu di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Atas kasus tersebut, tentu berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada Pemkot Semarang,” ungkap Agustina usai mengikuti Rakor bersama KPK RI di Balai Kota Semarang, Jumat, 18 Juli 2025.
Dia menegaskan Pemkot Semarang tidak ingin berhenti hanya pada persoalan penegakan hukum namun juga mendorong perubahan kultur birokrasi secara menyeluruh.
“Kami sadar bahwa kepercayaan publik adalah modal utama dalam membangun kota. Oleh karena itu, kami membuka ruang kolaborasi bersama KPK dalam upaya perbaikan sistem, pembenahan prosedur, hingga penguatan pengawasan internal,” terangnya.
Dalam kegiatan pendampingan ini, KPK akan berperan sebagai mitra strategis yang mendampingi Pemkot Semarang dalam menyusun strategi pencegahan korupsi, termasuk perbaikan dalam sistem pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, serta manajemen sumber daya manusia. Upaya ini juga akan didukung oleh Inspektorat Daerah, BPKP, dan Ombudsman.