MATASEMARANG.COM – Pengadilan China menjatuhkan hukuman mati terhadap 11 anggota sindikat kriminal keluarga Ming. Mereka divonis mati atas kasus penipuan telekomunikasi hingga pembunuhan berencana di Myanmar.
Vonis dijatuhkan Pengadilan Rakyat Menengah Wenzhou, Provinsi Zhejiang, Senin (29/9), terhadap 39 anggota kelompok tersebut.
Sebelas terdakwa, termasuk dua pemimpin utama Ming Guoping dan Ming Zhenzhen, divonis mati. Lima orang dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan dua tahun, 11 orang dipenjara seumur hidup, dan 12 lainnya divonis 5 hingga 24 tahun, disertai denda, penyitaan aset, dan deportasi.
Media pemerintah menyebut hukuman ini bertujuan memberi keadilan bagi korban sekaligus peringatan bahwa kelompok kriminal di luar negeri tetap dapat dihukum berat.
Sejak 2015, keluarga Ming membangun “kompleks kejahatan” di Kokang, Myanmar, dengan memanfaatkan pengaruh sejumlah anggotanya.
Mereka mendirikan pusat penipuan di Laoje, Shiyuanzi, dan daerah lain, menarik pendana, serta berkolaborasi dengan geng bersenjata.
Kejahatan yang dijalankan mencakup penipuan telekomunikasi, kasino ilegal, narkoba, dan prostitusi.
Hasil penipuan dan perjudian melebihi 10 miliar yuan (Rp23,4 triliun), membuat banyak keluarga bangkrut dan korban disiksa.
Kelompok itu menggunakan kekerasan, termasuk membunuh, untuk mengontrol korban.
Dalam kasus penipuan telekomunikasi, 10 warga China tewas dan dua luka saat mencoba melarikan diri atau menolak perintah.
Pada 20 Oktober 2023, empat orang tewas dan empat luka ketika kelompok Ming menembaki korban yang hendak dipindahkan untuk mencegah mereka pulang ke China.