Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 115 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, satu unit sepeda motor, dua unit telepon seluler, dua tas, dua helm, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Tidak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan hingga ke daerah Cikarang Barat untuk menyita peralatan dan mesin yang digunakan para pelaku untuk memproduksi lembaran uang palsu.
Guna penanganan hukum lebih lanjut, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dilimpahkan ke Penyidik Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, AH dan AS disangkakan melanggar Pasal 36 ayat (1) atau Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 375 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

















