COD HP di Depan UIN Walisongo Pakai Uang Palsu, Pelaku Ditangkap di Pekalongan

Barang bukti lembaran uang palsu pecahan Rp100.000, HP dan tas (foto: Polsek Ngaliyan)
Barang bukti lembaran uang palsu pecahan Rp100.000, HP dan tas (foto: Polsek Ngaliyan)

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 115 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, satu unit sepeda motor, dua unit telepon seluler, dua tas, dua helm, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Tidak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan hingga ke daerah Cikarang Barat untuk menyita peralatan dan mesin yang digunakan para pelaku untuk memproduksi lembaran uang palsu.

Guna penanganan hukum lebih lanjut, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dilimpahkan ke Penyidik Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

Bacaan Lainnya

Atas perbuatannya, AH dan AS disangkakan melanggar Pasal 36 ayat (1) atau Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 375 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pos terkait