MATASEMARANG.COM – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng memastikan dana operasional RT sebesar Rp25 juta per tahun akan cair mulai tanggal 8 Agustus 2025.
Agustina mengatakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/258 Tahun 2025 tanggal 1 Agustus 2025 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Angaran 2025 dan Rancangan Peraturan Wali Kota Semarang tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Angaran 2025 telah turun dan sudah dibahas dalam Badan Anggaran DPRD Kota Semarang pada Selasa, 5 Agustus 2025 kemarin.
Dengan sudah turunnya evaluasi Gubernur dan telah dilakukan pembahasan dalam Badan Anggaran (Banggar) maka dalam waktu dekat dana operasional akan bisa dicairkan.
“Kemarin sudah turun evaluasi gubernur dan ada beberapa hal yang kita jawab dan sudah banggar semoga beres lalu kita akan mintakan nomor resgister maka jika register sudah dapat, pencairan 25 juta di bank Jateng sudah bisa. Target kita tanggal 8 Agustus semua selesai,” kata Agustina, Rabu. 6 Agustus 2025.
Ia menegaskan bagi RT yang sudah melengkapi berkas hingga ke aplikasi Ruang Warga dan sudah berhasil, maka bisa melakukan pencairan terlebih dahulu.
Namun bagi RT yang belum melengkapi dan masih dalam proses pemberkasan bisa melanjutkan setiap tahapan prosesnya.
“Pokoknya yang sudah melengkapi berkas bisa cair dulu, yang belum ya ayo jalan terus karena belum 100 persen. Tanggal 8 Agustus 2025 bisa cair selama prosesnya sudah benar maka uang cair,” tuturnya.